Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

UU TPKS Masuk Isu Prioritas Jokowi, KemenPPPA: Angin Segar Bagi Perempuan dan Anak Indonesia

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |05:19 WIB
UU TPKS Masuk Isu Prioritas Jokowi, KemenPPPA: Angin Segar Bagi Perempuan dan Anak Indonesia
Presiden Jokowi (Foto: Biro Pers Setpres)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengklaim, Undang - undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 lalu, disebut menjadi salah satu isu prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bintang mengatakan, UU TPKS tersebut menjadi wujud kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan seksual. Termasuk, dalam penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

"UU ini merupakan angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan UU lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir," ujar Bintang dalam keterangannya, Minggu (24/7) 2022).

Bintang menambahkan, adanya UU TPKS diharapkan mampu mencegah segala bentuk kekerasan seksual, termasuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban, bahkan melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku.

Lebih lanjut Bintang menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Republik Indonesia kepada KemenPPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban dan Negara mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement