Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan 4 Kg Ganja, Dua Pengangguran Ditangkap di Jambi

Azhari Sultan , Jurnalis-Senin, 25 Juli 2022 |08:15 WIB
Edarkan 4 Kg Ganja, Dua Pengangguran Ditangkap di Jambi
Pengangguran ditangkap karena jadi pengedar narkoba. (Foto: Azhari S)
A
A
A

JAMBI - Dua orang warga Kota Jambi ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi. Dari tangan keduanya, petugas menyita narkoba jenis ganja seberat 4 kg.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, keduanya adalah Martin Saputra alias Martin (30) warga Paal Lima, Kotabaru dan Fajar Sukma alias Fajar (28) warga Sungaiasam, Pasar.

Dari informasi yang didapat, keduanya adalah bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi (TO) petugas selama ini.

 Baca juga: Simpan Ganja di Kotak Biskuit, Pengedar di Bogor Diciduk Polisi

Dalam aksinya, mereka mengedarkan barang haramnya di kawasan Kota Jambi. "Kedua pelaku, jaringan Kota Jambi," imbuh Eko, Senin (25/7/2022).

Saat diamankan, barang bukti tersebut dikemas dalam beberapa bagian, 4 bagian dalam paket besar, paket 300 gram dan 2 paket kecil yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement