JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membaca data sistem informasi partai politik (Sipol) Pemilu 2024.
Pemberian akses ini dilakukan dalam rangka mempermudah Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasannya dalam proses pendaftaran partai politik.
BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana Judicial Review PT 20 Persen, PKS Akan Gelar Nobar
"Kami secara resmi memberikan akun Sipol sebagai bentuk akses Bawalsu untuk mengawasi proses-proses pendaftaran partai politik melalui Sipol," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai menggelar rapat koordinasi di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Sementara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyambut positif pelaksanaan rapat koordinasi yang digelar KPU RI ini.
BACA JUGA:MA Umumkan 8 Nama Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Berat
Menurutnya, hal ini sangat penting sebagai langkah awal agar pelaksanaan koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam proses pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.
"Kenapa? Karena nanti tanggal 1-14 Agustus 2024 maka proses pendaftaran dan proses pengawasan juga sudah dimulai," ujar Rahmat.