Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Dijemput Jaksa untuk Dijebloskan ke Penjara

Ashadi Ikhsan (Koran Sindo) , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |07:16 WIB
Mantan Kades Korupsi Dana Desa, Dijemput Jaksa untuk Dijebloskan ke Penjara
Mantan kades dijemput jaksa untuk dijebloskan ke penjara (Foto : MPI)
A
A
A

Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement