JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, hari ini. Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.
Selain Rudy, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bogor, Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar. Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anthon Merdiansyah (ATM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (27/7/2022).
BACA JUGA:Terungkap! Ade Yasin Berupaya Manipulasi Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
BACA JUGA:KPK Panggil Rombongan Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Suap Ade Yasin
Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).