Dia menambahkan bahwa KPK memang sebelumnya telah optimis praperadilan yang diajukan Mardani Maming itu bakal ditolak lantaran di dalam SEMA nomor 1 tahun 2018 ada larangan praperadilan diajukan oleh seseorang yang berstatus DPO.
Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan itu sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan putusan kali ini.
"Tadi hakim mempertimbangkan juga karena kedudukan yang bersangkutan adalah dalam DPO, maka itu bertentangan istilahnya sesuai dengan rambu rambu yg di atur dalam SEMA nomor 1 tahun 2018," tuturnya.
Baca juga: Mardani Maming Buron KPK, Denny Indrayana: Kita Tunggu Hasilnya Besok!
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.