Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mardani Maming Ditahan di Rutan Pomdam Jaya 20 Hari ke Depan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |21:58 WIB
Mardani Maming Ditahan di Rutan Pomdam Jaya 20 Hari ke Depan
Mardani Maming ditahan KPK. (Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement