Aparat Polsek Cibatu kemudian melakukan pengecekan berikut olah TKP di lokasi kejadian. Lampu senter merk Fox diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Langkah-langkah yang kami lakukan berikutnya adalah memeriksa saksi dan menginterogasi terduga pelaku ini," ucapnya.
BACA JUGA:Bangunan Roboh di Johar Baru, 1 Orang Dikabarkan Tewas
Adapun sejumlah kerugian yang diderita korban dalam aksi pencurian tersebut terdiri dari satu unit mesin gerinda tangan (mesin selep) merek Makita, satu unit mesin bor merah merek Makita, delapan botol oli mesin merek MPX, satu helm semi full face merek Ink, satu lampu senter warna hitam, puluhan bungkus rokok berbagai merek hingga 25 ekor hewan ternak itik.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara," katanya.
(Nanda Aria)