Di persidangan juga terungkap ternyata sabu itu bukan 13 Kg melainkan ada 15 kantong sabu, namun terdakwa sudah mengirimkan dua kantong sabu tersebut kepada orang Palembang.
"Sisanya 13 kantong lagi dan itu menunggu perintah selanjutnya," katanya.
Hal yang paling memberatkan dari terdakwa adalah terdakwa merupakan jaringan antar provinsi dari Kota Medan, untuk diedarkan ke provinsi Sumatera Selatan khususnya ke Lubuklinggau dan Palembang.
"Selain itu terdakwa ini pernah dipidana tahun 2012 artinya sudah secara sah dan sadar mengetahui bahwa narkotika itu dilarang oleh pemerintah," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.