KOLOMBO - Mahkamah Agung Sri Lanka telah mengeluarkan perintah kepada mantan Presiden Gotabaya Rajapaksa untuk hadir di pengadilan pada 1 Agustus mendatang untuk petisi yang menghubungkan dia dengan krisis ekonomi di sana.
Seorang pejabat Mahkamah Agung yang menolak disebutkan namanya mengatakan kepada CNA bahwa pemberitahuan itu dikeluarkan pada Rabu (27/7/2022) sehubungan dengan setidaknya satu petisi yang diajukan terhadap politisi dan pegawai negeri, yang menuduh bahwa mereka bertanggung jawab atas krisis ekonomi.
Salah satu responden adalah Rajapaksa, yang melarikan diri dari negara itu awal bulan ini dengan pesawat militer di tengah protes massa yang menuntut pengunduran dirinya.
Baca juga: Kabur ke Singapura, Mantan Presiden Sri Lanka Diperkirakan Akan Kembali ke Negaranya
Mantan presiden itu diketahui saat ini berada di Singapura dan telah diberikan perpanjangan 14 hari dari izin kunjungan jangka pendeknya (STVP). CNA mencatat dia bisa tinggal di negara itu sampai 11 Agustus sebagai akibat dari perpanjangan.
Baca juga: Kabur ke Singapura, Mantan Presiden Sri Lanka Terancam Ditangkap karena Tuduhan Pelanggaran HAM
"Saya tahu dia akan kembali ke Sri Lanka," kata Menteri Pers dan Juru Bicara Kabinet Bandula Gunawardena dalam konferensi pers, Selasa (26/7/2022).
"Jika dia kembali dan jika perlu, pihak berwenang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan tidak ada hal buruk yang terjadi pada mantan presiden,” lanjutnya.
Juru bicara tersebut menyatakan bahwa Rajapaksa tidak “bersembunyi” di Singapura.