Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |12:28 WIB
Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan Roy Suryo dalam Kasus Meme
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Carlos Roy F B
A
A
A

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan - keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan. Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," ucap Endra Zulpan.

Salah satu alasan mengapa penyidik tidak melakukan penahanan adalah karena sikap kooperatif yang ditunjukkan pelaku (Roy Suryo).

"Itu sudah pasti, karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan penyidik, atas dasar pertimbangan penyidik, penyidik bisa atas keyakinannya tidak melakukan penahanan," tutup Endra Zulpan.

Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement