Selama masa peralihan ini, bagi pengendara yang masih menggunakan plat nomor hitam bisa tetap tenang.
Sebab, penggunaan plat nomor hitam masih diperbolehkan dan petugas kepolisian dipastikan tidak melakukan penindakan jika belum waktunya ganti.
"Untuk kendaraan yang belum plat putih atau masih plat hitam masih boleh digunakan. Kami tidak akan menindak bagi kendaraan yang memang belum waktunya ganti plat putih. Sesuai periodenya 5 tahun, baru kami ganti yang putih," tuturnya.
Ia menerangkan jika peralihan plat nomor dari hitam ke putih ini tujuannya untuk memudahkan identifikasi kendaraan hingga mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik berbasis kamera.
"Ini sebenarnya untuk memudahkan mendeteksi, kamera ETLE. Selain itu, plat putih kan juga lebih mudah dilihat oleh mata. Namun keutamaannya untuk identifikasi, agar lebih mudah kameranya," pungkasnya.
(Natalia Bulan)