Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sipir Wanita Ditangkap Usai Diduga Berhubungan Seks dengan Napi Selama 7 Bulan

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |18:37 WIB
Sipir Wanita Ditangkap Usai Diduga Berhubungan Seks dengan Napi Selama 7 Bulan
Sipir wanita ditangkap usai diduga berhubungan intim dengan narapidana (Foto: Divisi Investigasi Kriminal Iowa)
A
A
A

IOWA - Seorang anggota staf wanita di sebuah penjara ditangkap karena diduga terlibat hubungan intim dengan seorang narapidana yang tidak bertanggung jawab pada beberapa kesempatan, termasuk di dalam lemari.

Kayla Bergom, 27, diduga berhubungan seks dengan seorang narapidana berusia 29 tahun yang tidak disebutkan namanya di Penjara Tama County di Iowa. Dia didakwa dengan tiga tuduhan pelanggaran seksual.

Hubungan intim ini terjadi selama tujuh bulan, antara September 2020 dan April 2021. Salah satu dari banyak pertemuan terjadi di lemari utilitas, serta di halaman rekreasi. Ini disebut-sebut terjadi setidaknya dua kali.

Baca juga: Berhubungan Badan dengan Napi di Depan 11 Narapidana Lain, Sipir Wanita di California AS Dipecat   

Sipir wanita ini diketahui dipekerjakan oleh penjara selama sekitar tiga tahun, dan didakwa pada Mei tahun ini.

Baca juga: Sipir Wanita Diduga Dirudapaksa Tahanan Palestina, PM Israel Bersumpah Selidiki Kasus Budak Seks di Penjara

Dia mengaku tidak bersalah, tetapi persidangan yang berlangsung pada 12 Agustus mengatakan hal yang berbeda.

“Hukum federal melarang penjaga penjara untuk berhubungan seks dengan orang-orang yang dipenjara,” terang seorang ahli yang tidak disebutkan namanya mengatakan kepada sumber berita lokal, dikutip Daily Star.

“Ini karena orang yang dipenjara tidak bisa memberikan persetujuan secara hukum,” lanjutnya.

“Jika penjaga penjara berhubungan seks dengan orang yang dipenjara, penjaga itu bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement