Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Buka Pendaftaran Parpol, Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |07:01 WIB
KPU Buka Pendaftaran Parpol, Ini Dokumen Persyaratan yang Wajib Dibawa
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

b. Memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum;

c. Memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

d. Memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi,75% dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi,dan 50% dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota;

e. Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota;

f. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik;

g. Mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;

h. Memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna;

i. Menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU.

3. Rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement