Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Eks Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Apeng Ditetapkan Tersangka Korupsi Sawit

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |15:57 WIB
Breaking News! Eks Bupati Inhu dan Bos Duta Palma Apeng Ditetapkan Tersangka Korupsi Sawit
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Erfan Maaruf)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 berinisial Raja Thamsir Rahman (RTR) dan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan 2 (dua) orang tersangka, yaitu RTR dan SD,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan, perihal peran kedua tersangka yakni pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

 BACA JUGA:KPK Usut Korupsi Proyek Fiktif Lewat Petinggi BUMN PT Amarta Karya

SD juga minta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait izin lokasi dan izin usaha perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya izin prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dan HGU,” tambah Burhanuddin.

BACA JUGA:KPK Minta Para Penerima Uang Korupsi Bupati Ricky Agar Mengembalikan ke Negara 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement