Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Agustus 2022 |16:10 WIB
KPK Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka Korupsi
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Di mana, kali ini Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

 BACA JUGA:Andi Arief Mengaku Diberi Uang Rp50 Juta oleh Abdul Gafur, Akan Didalami KPK

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK dikabarkan juga menetapkan sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih belum merinci secara detail siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement