Namun korban pun melawan, setelah itu pelaku mengambil satu buah palu terbuat dari besi dengan gagang kayu, dan memukulkan kebagian belakang kepala korban.
Sontak, korban yang kesakitan pun berteriak meminta tolong dan teriakan itu didengar oleh adiknya Meliyah Wati, kemudian pelaku mengambil pisau miliknya lalu menusukkan kebagian punggung Meliyah Wati.
"Warga yang mendengar teriakan dan mengetahui adanya kegaduhan, akhirnya meringkus pelaku. Kemudian pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Patrol," paparnya.
Kompol Sunardi menyatakan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUH-Pidana.
"Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," pungkasnya.
(Awaludin)