Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebelum Sahkan RUU KUHP, Presiden Jokowi Minta Pendapat Masyarakat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 02 Agustus 2022 |10:55 WIB
Sebelum Sahkan RUU KUHP, Presiden Jokowi Minta Pendapat Masyarakat
Presiden Jokowi. (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RUU KUHP), Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menggelar sosialisasi dan meminta pendapat kepada masyarakat sebelum disahkan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat paham mengenai isi dari RUU KUHP tersebut.

"Oleh sebab itu tadi bapak presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu," ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).

BACA JUGA:Kembali Dibahas, 14 Isu Krusial RUU KUHP Berpotensi Berubah

"Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," imbuhnya.

Diskusi tersebut, kata Mahfud, dilakukan karena hukum merupakan cerminan kesadaran hidup masyarakat. Sehingga menurutnya hukum yang akan diberlakukan itu juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.

"Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement