Menurut Lukman, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di wilayah Cikarang, Bekasi. Kedua pelaku kemudian membuang jasad korban di Kali Panaran, Indramayu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lilitan lakban, pakaian korban, sabuk pinggang milik korban, jam tangan milik korban, tasbih milik korban, dan uang sebesar Rp44.000 milik korban.
"Selain itu, HP Realme milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, satu buah handphone merk Samsung (digunakan pelaku untuk menghubungi korban), satu buah topi serta satu tas ransel hitam merek G," paparnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Natalia Bulan)