Adapun SLS alias SSN tercatat sebagai warga Lumajang, Jawa Timur. Dia ditangkap setelah melarikan diri ke Lumajang, Jawa Timur pada 30 Juli 2022 lalu.
Terkait motif pembunuhan, Lukman mengatakan bahwa ASW dan SLS nekat membunuh korban karena ingin menguasai mobil milik korban.
"Kedua pelaku tersebut membutuhkan uang untuk melunasi utangnya," katanya.
Lebih lanjut Lukman mengatakan, kedua pelaku menghabisi korban di dalam mobil korban dengan cara mencekik leher korban dari belakang menggunakan tali (pintalan lakban coklat) sambil memukuli korban.
"Kemudian, ASW alias AWI langsung menarik tuas jok agar sandaran jok turun, lalu memegang kedua kaki korban, hingga korban lemas," ungkapnya.
Setelah korban lemas, pelaku SLS melepaskan jeratan tali lalu membekap leher korban dengan tangan kanannya kemudian menariknya ke baris kursi belakang dan melakban wajah serta kepala korban menggunakan lakban coklat.
"Pelaku juga mengikat kedua pergelangan tangan korban dengan menggunakan lakban coklat," tambah Lukman.