Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |16:11 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

BANDUNG - Masyarakat diminta manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang dilakukan Pemprov Jabar. Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri masih berlangsung sampai 31 Agustus 2022.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Ida Hamidah mengatakan, ada lima manfaat yang bisa dirasakan masyarakat lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

“Bebas denda, bebas tunggakan kelima, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor kedua (second), diskon pembayaran pajak, dan diskon BBNKB I,” ujar Ida, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil Dukung Kebijakan Penghapusan Data Kendaraan Penunggak Pajak

Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini tanpa dikenakan denda.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement