Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ada Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 03 Agustus 2022 |16:11 WIB
Ada Pemutihan Pajak, Terlambat Bayar Tahunan Tak Kena Denda!
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Dia menjelaskan, jika dalam satu bulan sebelum jatuh tempo masyarakat sudah memanfaatkan pembayaran pajaknya, maka bisa mendapatkan diskon 2 persen. Jika dalam waktu dua bulan sebelum jatuh tempo itu sudah dibayarkan, maka akan mendapatkan diskon 4 persen.

Sedangkan jika dalam waktu enam bulan sebelum jatuh tempo, warga bisa mendapatkan diskon 10 persen.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement