Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terungkap! Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |21:38 WIB
Terungkap! Ini Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto (kanan). Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan alasan pihaknya tidak menjerat Bharada E dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Agus mengatakan bahwa kasus tewasnya Brigadir J belum berhenti dan masih dalam rangkaian pendalaman. 

Diketahui, saat ini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 338 juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. 

 Baca juga: Bharada E Tembak Brigadir J karena Suruhan? Kapolri: Sedang Kita Kembangkan

"Kenapa enggak Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana) karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari rangkaian-rangkaian pemeriksaan oleh tim khusus," kata Agus saat jumpa pers bersama Kapolri di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Bahkan, kata Agus, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 25 anggota Polri secara etik terkait dugaan menghalangi penyidikan, menghilangkan barang bukti dan merusak tempat kejadian perkara (TKP). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement