LABUHANBATU - Polisi menangkap tiga orang bandit narkoba yang kerap mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dari ketiga bandit itu, sebanyak 9.206 butir pil ekstasi berhasil disita.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengatakan ketiga tersangka adalah AS alias Ali (24); KA alias Anwar (26) dan SN alias Udin (57). Ketiganya merupakan warga Dusun Amal, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
 BACA JUGA:BMKG Pastikan Prakiraan Musim Penghujan periode 2022-2023 Lebih Akurat
Awalnya, Polisi menangkap tersangka AS alias Ali (24) dan menyita sebanyak 996 butir ekstasi. Kemudian dikembangkan sehingga diringkus tersangka KA alias Anwar (26) dan darinya disita 8.240 butir pil ekstasi.
Polisi lalu mengembangkan keterangan dari Ali dan Anwar hingga berhasil menangkap tersangka SN alias Udin (57). Polisi menyita tas warna gelap dari tersangka Udin.
 BACA JUGA:Polisi Amankan Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Sesama Pelajar yang Viral di Medsos
"Penangkapan tiga terduga pelaku kita lakukan pada Rabu 3 Agustus 2022 mulai pukul 02.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB," kata Martualesi, Rabu (3/8/2022).