Berdasarkan penjelasan petugas Polres Maros, pelaku penyerangan sekelompok geng motor ini berjumlah 17 orang, 12 yang sudah diamankan dan enam di antaranya diamankan di Mapolsek Biringkanaya Makassar. Sementara 5 orang lainnya masih buron, 3 di antaranya masih di bawah umur.
Kini para pelaku pun sudah berhasil diringkus oleh Polres Maros. Akibat perbuatannya, keenam pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan secara berencana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.