Dengan terungkapnya motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.
(Nanda Aria)