Dengan terungkapnya motif tersangka melakukan aniaya yang menyebabkan meninggalnya AS, tersangka dikenai Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 dan 4 dan diancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dikarenakan yang melakukan ibu kandung.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.