Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KemenPPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Mendapat Keadilan

Lukman Hakim , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |11:14 WIB
KemenPPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual Mas Bechi Mendapat Keadilan
Mas Bechi, pelaku pencabulan santriwati/ Foto: tangkapan layar media sosial
A
A
A

Senada dengan hal tersebut, Apong Herlina dari Komisi Kejaksaan juga menyampaikan apresiasinya kepada KemenPPPA yang telah menginisiasi pertemuan untuk membantu para saksi korban kasus MSAT ini.

"Kami mengajak kepada peserta rapat koordinasi untuk bersama-sama mengajukan pemeriksaan kesaksian saksi korban dapat dilakukan secara daring (online) karena dikhawatirkan korban akan teringat kembali kejadian di masa lalu dengan terdakwa. Juga adanya kekhawatiran akan ada pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa yang akan menyudutkan saksi korban," katanya.

 BACA JUGA:Dinkes DKI Catat 4.620.061 Orang Telah Vaksinasi Booster

Diketahui, MSAT masih menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang, putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu didakwa dengan pasal berlapis.

Pertama, MSAT didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement