Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KSP Ajak Organisasi Sipil, Tokoh Masyarakat Masifkan Sosialisasi UU TPKS

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2022 |10:35 WIB
KSP Ajak Organisasi Sipil, Tokoh Masyarakat Masifkan Sosialisasi UU TPKS
Dukungan untuk UU TPKS/MNC Portal
A
A
A

Di antaranya dengan memahami jenis-jenis tindak kekerasan seksual, restitusi, unit pelayanan terpadu, dan lain sebagainya.

“Pemerintah menargetkan waktu 2 tahun untuk merampungkan aturan turunan UU TPKS dan akselerasi implementasinya. Maka UU TPKS perlu disosialisasikan secara gencar, agar masyarakat semakin paham tentang hak dan perlindungan bagi mereka. Maka KSP disini mengajak komunitas, organisasi masyarakat sipil dan pegiat gerakan perempuan-anak untuk bekerja sama mengedukasi masyarakat tentang UU TPKS," kata Ali.

Selain itu, perspektif dari masyarakat sipil diperlukan sebagai masukan bagi pemerintah dalam menyiapkan aturan turunan UU TPKS.

“Oleh karena itu diperlukan pemahaman dan semangat yang sama antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat terkait penerapan pasal-pasal UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi,” jelas Ali.

Sebagai informasi, KSP Mendengar adalah program yang memberikan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah.

Hingga Agustus ini, KSP sudah menggelar program KSP Mendengar secara daring sebanyak 16 kali dan secara onsite sebanyak 24 kali di hampir seluruh wilayah di Indonesia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement