JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menginginkan keadilan menggunakan prinsip fair trial bagi Bharada E. Hal ini dikarenakan bukti Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J belum sepenuhnya terkonfirmasi.
"(Bharada E) sudah tersangka. Dan itu hak penyidik untuk menetapkan dia sebagai tersangka, Komnas HAM menghormati langkah itu, itu sepenuhnya wewenang penyidik," kata Ahmad kepada wartawan, Sabtu,(06/08/2022).
"Namun, kami ingin prinsip FAIR TRIAL berlangsung di dalam proses hukum termasuk kepada tersangka Bharada E,"ujar dia.
Dia bahkan meminta kepada pihak penyidik agar membuka semua barang bukti yang ada agar dapat memastikan apakah Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.
"Untuk itu buka semua barang bukti yang ada, CCTV di lokasi TKP, alat komunikasi semua orang yang ada di situ sehingga bisa dipastikan apakah sungguh-sungguh Bharada E itu melakukan tindak pidana pembunuhan atas Joshua," ujarnya.