Menurutnya jika benar, Taufan mempertanyakan dugaan lainnya seperti apakah tidak dimungkinkan adanya pelaku lain baik yang setara dengan Bharada E. Bahkan ada pelaku lain yang di atas Bharada E dengan memberikan perintah.
Dirinya menilai semua itu harus dapat dibuka dengan sejujur-jujurnya. Hal ini agar prinsip Fair Trial yang merupakan isu hak asasi manusia benar-benar terjadi dilakukan.
"Itu salah satu concern Komnas HAM terhadap apa yang kami sebut sebagai issu hak asasi manusia yakni issu access to justice,"tuturnya.
"Sebaliknya langkah ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya apa yang disebut sebagai peradilan yang sesat karena menghukum orang yang tidak bersalah atau menghukum orang bersalah tapi tidak sesuai dengan proporsi kesalahannya,"ujar dia.
(Khafid Mardiyansyah)