Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Ferdy Sambo Ditahan, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2022 |22:57 WIB
Kabar Ferdy Sambo Ditahan, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Polri)
A
A
A

Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Begini Suasana Mabes Polri Malam ini

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement