Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kabar Ferdy Sambo Ditahan, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2022 |22:57 WIB
Kabar Ferdy Sambo Ditahan, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Polri)
A
A
A

Di sisi lain, Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bharada E. Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Polri juga menegaskan bahwa aksi penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukanlah tindakan membela diri.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Ditangkap, Begini Suasana Mabes Polri Malam ini

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement