Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibawa ke Mako Brimob, Polri: Ferdy Sambo Tidak Profesional terkait Olah TKP Brigadir J

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2022 |23:30 WIB
Dibawa ke Mako Brimob, Polri: Ferdy Sambo Tidak Profesional terkait Olah TKP Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan," kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8/2022).

Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca juga: Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement