"Saya tetap menunggu up date dari Timsus. Kalau dari Timsus belum infokan, saya juga enggak bisa sampaikan," kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (6/8/2022).
Tim Penyidik Timsus Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca juga: Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Polri: Timsus Tidak Dalam Penyidikan Hari Ini
(Fakhrizal Fakhri )