Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Ketiga untuk 77 PKL di Kabupaten Tangerang

Nandha Aprilia , Jurnalis-Sabtu, 06 Agustus 2022 |09:37 WIB
Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Ketiga untuk 77 PKL di Kabupaten Tangerang
Satpol PP layangkan surat peringatan ketiga untuk 77 PKL di Kabupaten Tangerang/Nandha A
A
A
A

TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Balaraja melayangkan Surat Peringatan ketiga untuk 77 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan ini diberikan pihaknya pada Senin, 1 Agustus 2022 lalu.

Dijelaskan Fachrul, pemberian surat peringatan ini adalah rangkaian dari proses sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar yang memakan bagian jalan untuk mengembalikan fungsi jalan.

"Tentunya hal ini (bangunan) melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," papar Fachrul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (6/8/2022).

Diketahui 77 bangunan liar tersebut banyak yang memakan jalan. Diakui Fachrul bahwa pemilik bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha tersebut juga sudah lebih dulu diberikan surat peringatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Sejak surat teguran pertama sampai surat peringatan ke tiga, kami terus melakukan pendekatan secara humanis,” ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement