Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ini Respons Bawaslu

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 07 Agustus 2022 |09:54 WIB
Nama Penyelenggara Pemilu Dicatut Jadi Anggota Parpol, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu merespons soal adanya pencatutan penyelenggara pemilu daerah menjadi anggota parpol. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons soal adanya pencatutan nama dari penyelenggara pemilu di daerah secara sepihak menjadi keanggotaan partai politik (parpol). Hal ini terungkap saat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Kita imbau parpol buat memeriksa kembali berkas pendaftaran agar tidak mencantumkan pengurus yang dilarang oleh undang-undang," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).

Totok meminta parpol yang mencatut secara sepihak ini untuk segera memperbaiki berkas pendaftaran, khususnya yang berkaitan dengan keanggotaan parpol. Hal ini penting agar parpol tersebut bisa mengikuti tahapan selanjutnya sebelum menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

"Iya karena masih ada masa perbaikan oleh KPU," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada penambahan daftar penyelenggara Pemilu yang dicatut namanya dalam keanggotaan parpol saat proses pendaftaran ini. Berdasarkan data yang dimutakhirkan pukul 19.08 WIB, jumlahnya sebanyak 98 orang.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota) yang telah menyampaian pengaduan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement