JAKARTA - Selepas tim kuasa hukum Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi segera menindaklanjuti pengajuan JC tersebut.
Menurut Edwin, pihaknya akan segera menemui Bharada E yang saat ini ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
BACA JUGA:Ngakunya Sembunyi di Balik Kulkas, Kini Brigadir R Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Kami baru saja menerima pengajuan Justice Collaborator secara resmi tertulis dari tim kuasa hukum Bharada E kepada LPSK untuk mengajukan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerjasama," ujar Edwin kepada wartawan, Senin (9/8/2022).
Edwin menyampaikan lembaganya sudah mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan Bareskrim Mabes Polri pada Selasa besok (9/8/2022) guna melakukan koordinasi. Ia menekankan koordinasi ini dilakukan untuk menggali keterangan dari pemohon, utamanya Bharada E yang tengah mengajukan JC.
BACA JUGA:298 Personel Jaga KPU RI, Kawal Pendaftaran Partai Politik
"Kami akan menggali apa saja poin-poin yang menjadi keterangan baru dari Bharada E dan sudah dituangkan ke dalam BAP," tegas Edwin.
Untuk itu, Edwin menegaskan Selasa besok, LPSK akan menemui Bharada E guna memvalidasi pengajuan JC dari salah satu ajudan Irjen Sambo tersebut.
"Jadi kami akan menggali keterangan baru dari Bharada E apabila memang dirinya bukan pelaku utama, mau membuat terang perkara ini, tentu Bharada E mempunyai kualifikasi sebagai Justice collaborator," terang Edwin.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.