BATAM - Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal lewat perairan Batam nampaknya tidak kunjung berhenti. Kali ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri kembali menggagalkan pengiriman enam orang calon PMI di perairan Bulang Keban, Kecamatan Bulang, Batam, Minggu (7/8/2022) malam.
Kali ini, Polisi mengamankan seorang pria warga Pulau judah Bulang, Arianto alias Itam (34) yang diduga menjadi penampung dalam sindikat jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan, pelakunya sudah diamankan, satu orang.
 BACA JUGA:Beraksi Menjelang Pagi Pelaku Curanmor Terekam CCTV, Ending-nya Gigit Jari
Di mana korbannya ada enam orang dan saat ini pihaknya tengah melakukan penegakkan hukum terhadap tersangka Arianto lantaran melakukan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural Tidak Sesuai Ketentuan UU 18 / 2017 yang dapat membahayakan nyawa manusia.
"Korbannya yakni Denger (47) asal Lombok Utara, Muhammad Amihuloh, (50) asal Lombok Timur, Rebudin, (22) asal Lombok Timur, Amiludin, (26) asal Lombok Utara, Hamzani, (30) asal Lombok Utara dan Sar'i, (36) asal daerah Lombok Utara," kata Boy, Senin (8/8/22).
 BACA JUGA:Ribuan Kader dan Simpatisan Antar Prabowo Daftarkan Gerindra ke KPU
Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan, 1 Unit HP Merk Real Me 9A, dua Kartu Handphone dan bukti transaksi kirim uang dari rekening BNI An. Huzrin No Rekening : 0876912657 Ke Rekening BCA No. Rekening : 8550564344 An. Muhammad Irul Rp3.000.000, pada tanggal 6 Agustus 2022.
Selain itu juga Polisi mengamankan 25 lembar Uang Pecahan Rp100.000, 3 lembar uang pecahan Rp. 20.000, 3 lembar uang pecahan Rp10.000, 2 lembar uang pecahan Rp5.000
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News