"Atas perbuatannya tersangka pun dijeratPasal 81 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo 68 UU 18 / 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja," tutup Boy.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.