Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gegara Senggolan di Jalan, Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor

Inin Nastain , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |11:49 WIB
Gegara Senggolan di Jalan, Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor
Pelaku penganiayaan ditangkap. (Foto: Inin Nastain)
A
A
A

Salah satu pelaku, WK mengatakan kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku.

"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.

Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok dan bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement