"Namun, Senin (1/8/2022) malam, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sedangkan tersangka ditangkap Satreskrim Polres Pagar Alam, Minggu (7/8/2022), di kawasan Simpang Manna," ucapnya.
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolres, dirinya sudah melakukan transaksi sebesar Rp1 juta kepada korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa. Sementara untuk pengembangannya masih dilakukan dan secepatnya akan dilakukan rekonstruksi.
"Tersangka terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang perkara yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.