Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satpam di Denpasar Produksi Cokelat Campur Ganja, Bahan Baku dari Napi Lapas Palembang

Mohamad Chusna , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |09:55 WIB
Satpam di Denpasar Produksi Cokelat Campur Ganja, Bahan Baku dari Napi Lapas Palembang
Satpam di Denpasar buat cokelar bercampur ganja. (Foto: M Chusna)
A
A
A

DENPASAR – Satpam bernama Richard Fajariadi (26) ditangkap Polresta Denpasar. Dia menerima paket 1 kg ganja dari seorang napi di Lapas Palembang.

"Tersangka mendapat kiriman dari kakaknya yang ditahan di Lapas Palembang," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Selasa (9/8/2022).

Fajar ditangkap di tempat tinggalnya di Komplek Perumahan Pondok Purnawira V Nomor 14, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, 5 Agustus 2022.

Polisi awalnya mendapat informasi soal paket narkoba dari Surabaya yang dikirim lewat jasa ekspedisi ke alamat rumah tersangka.

Setelah dilakukan pengamatan hingga ke lokasi, polisi lalu menangkap tersangka saat menerima paket. Setelah dibuka, paket itu berisi daun, batang dan biji ganja seberat 1.070 gram (1 Kg) bruto.

 Baca juga: Paket Diduga Berisi Ganja Ditemukan di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi juga menemukan tiga paket ganja dengan berat keseluruhan 8,5 gram. Ditemukan juga timbangan elektrik serta batang ganja yang direndam di cairan alkohol di dalam ember seberat 2.350 gram bruto. Lalu handphone yang berisi catatan transaksi.

Kepada polisi, tersangka mengaku air rendaman itu akan dimasak dan dicampur dengan cokelat lalu dibekukan kembali.

"Diduga tersangka memproduksi cokelat yang mengandung ganja untuk dikirim ke luar kota," ujar Sukadi.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement