Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta KUHP, Perjalanannya dari Warisan Belanda hingga Saat Ini

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |07:07 WIB
4 Fakta KUHP, Perjalanannya dari Warisan Belanda hingga Saat Ini
RKUHP (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Substansi RKUHP kini mengacu atau berasal dari hasil seminar tahun 1963 itu, contohnya adalah perluasan dan penambahan delik atau tindak pidana kejahatan keamanan negara, hukum adat, delik kesusilaan, dan delik ekonomi. Sementara itu, dalam beberapa tahun belakangan ini juga diadopsi delik lain, seperti korupsi, delik penghinaan presiden atau kepala negara, dan delik penyebaran kebencian kepada pemerintah.

3. RKUHP Tak Kunjung Rampung

Sayangnya, RKUHP tak kunjung rampung dibahas hingga lebih dari 50 tahun kemudian. Draft RKUHP yang merupakan ide pokok pemikiran tim penyusun telah diserahkan ke DPR di tahun 2013 dan 2015.

Setelahnya, pembahasan draf RUKHP memang dilakukan intensif oleh Panja atau Panitia Kerja DPR dan tim dari pemerintah. Targetnya, pembahasan RKUHP akan selesai di akhir tahun 2013. Target itu tidak tercapai hingga DPR periode 2009-2014 berakhir.

4. Pembahasan Tahap Akhir RKUP

Di masa pemerintahan Jokowi, pemerintah menyatakan kesiapannya untuk kembali membahas RKUHP yang terdiri dari Buku I dan II sejumlah 786 pasal.

Setelah draf RKUHP diserahkan, pemerintah menargetkan pembahasan dilakukan selama 2 tahun hingga akhir 2017, namun kembali mundur.

Informasi terbaru, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), mewakili pemerintah, menyerahkan draf RUU KUHP di Komisi III DPR pada 6 Juli 2022. Melansir Okezone, pembahasan akan digelar antara Komisi III dan pemerintah, terkait hal ini.

Presiden Jokowi menekankan pula kepada jajarannya untuk memastikan masyarakat paham akan isu-siu yang didiskusikan dalam RUU KUHP. Ruang diskusi juga akan dibuka demi adanya pendapat atau usul dari masyarakat tentang pembahasan tersebut.

Melansir Sindonews, Menko Polhukam Mahfud MD mengemukakan pembahasan RKUHP saat ini sudah berada di tahap akhir dan telah lebih dari 700 pasal yang dibahas. (diolah dari berbagai sumber/Ajeng Wirachmi-Litbang MPI)

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement