JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, jasa keuangan rentan menjadi alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana korupsi. Sebab itu, Ghufron menilai pentingnya pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan.
Demikian diungkapkan Ghufron saat menerima audiensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi di industri jasa keuangan. Adapun, audiensi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 8 Agustus 2022.
"Jasa keuangan itu rentan sebagai alat untuk melakukan korupsi, suap melalui jasa keuangan, baik perbankan, asuransi dan lain-lain," ujar Ghufron melalui keterangan resminya, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Ketua KPK Anggap OJK Punya Peran Penting Cegah Korupsi di Sektor Keuangan
Menurut Ghufron, jasa keuangan sangat rentan digunakan sebagai tempat menyimpan hasil kejahatan korupsi. Tak sedikit para pelaku korupsi menimbun hasil kejahatannya lewat jasa keuangan. Sehingga, kata Ghufron, perlu kehati-hatian dalam menjalankan operasional usaha perbankan.
"Kami berharap OJK bukan hanya mengatur industri keuangan agar tertib, adil, tapi juga jasa keuangan jangan dijadikan alat korupsi, dengan prinsip kerahasiaan bank, maupun prinsip lain, yang oleh pihak tidak beritikad baik justru dimanfaatkan sebagai instrumen melakukan korupsi," ujar Ghufron.
BACA JUGA:KPK Duga Bupati Mamberamo Tengah Beli Apartemen Pakai Uang Korupsi
Ghufron berpandangan, kerentanan pemanfaatan jasa keuangan sebagai sarana korupsi tersebut juga ditambah dengan perkembangan digitalisasi perbankan. Sebagai contoh, Ghufron menjelaskan praktik transfer dana secara digital tanpa menyebut nama pengirim.
"Jangan sampai jasa perbankan tersebut digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Ghufron.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.