Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Intens Koordinasi dengan NCB Interpol

Martin Ronaldo , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |12:05 WIB
Buru Bupati Mamberamo Tengah, KPK Intens Koordinasi dengan NCB Interpol
KPK terus berkoordinasi dengan NCB Interpol dalam memburu Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus koordinasi dengan pihak National Central Bureau (NCB) untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sejauh ini kami masih terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia terkait bantuan pencarian DPO (daftar pencarian orang) atas nama Ricky Ham Pagawak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Ali mengatakan, pihaknya telah meminta pihak terkait untuk mengeluarkan red notice untuk Ricky. Lembaga Antirasuah itu pun berharap dengan adanya komunikasi yang intens, diharapkan dapat mempercepat pencarian Ricky Ham.

"Kami tentu berharap dengan sinergi ini, Ricky Ham Pagawak dapat segera ditemukan," kata Ali.

Ia pun meminta masyarakat turut serta membantu mencari Ricky Ham. Menurutnya, bantuan dari masyarakat dapat menguatkan upaya pencarian yang dilakukan KPK.

"Dukungan masyarakat juga sangat kami perlukan dalam upaya pencarian ini," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Dia menjadi buron karena mangkir dalam pemanggilan penyidik KPK. Ricky diduga kabur ke Papua Nugini.

KPK meminta masyarakat tidak membantu pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Bantuan terhadap buronan melanggar hukum.

"Jangan sampai ada pihak pihak yang mencoba melindungi oknum atau bahkan tersangka yang dicari oleh aparat penegak hukum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement