Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Pastikan Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Menghambat Jalannya Penyelidikan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |14:46 WIB
Komnas HAM Pastikan Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Menghambat Jalannya Penyelidikan
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, meski adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, hal itu sama sekali tidak menghambat jalannya proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komnas HAM.

 BACA JUGA:Penjual Balon Ditemukan Meninggal di Cilangkap Depok

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan pihak kepolisian. Sehingga, koordinasi terus ia galakkan guna menemukan titik terang atas kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Gimana menghambat, kan udah saya bilang dari awal, sejak awal Pak Wakapolri dengan Pak Irwasum kemari itu bersepakat dengan komnas ham untuk bersinergi, kan begitu, koordinasi terus," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

 BACA JUGA:Bagikan BLT di Pasar Sungai Duri, Jokowi: Jangan Dipakai Beli Pulsa!

Lebih lanjut, Taufan menuturkan, baik pihak Komnas HAM maupun pihak kepolisian terus bergerak mengungkap fakta-fakta terkait teka-teki kematian Brigadir J. Jadi kata Taufan, tidak ada alasan menghambat bagi Komnas HAM.

"Ini ada tim dari Polisi mencari, melakukan pencarian fakta, kita mencarikan fakta juga, kemudian ada koordinasi, di mana saling menghambatnya? Kan nggak ada," terangnya.

"kalau misalnya ada hal hal yang misalnya kurang jelas bisa saling bertanya, jadi gak ada yang saling menghambat," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. Menurutnya, jumlah tersangka bisa kembali bertambah.

 BACA JUGA:Wanita Ini Ungkap Perceraiannya di TikTok, Lalu Dibunuh Mantan Suami

"Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement