JAKARTA - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rampung bertemu Bareskrim Polri terkait koordinasi perlindungan terhadap Bharada E yang hendak mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Hari ini LPSK lagi melakukan koordinasi untuk melakukan upaya pendalaman untuk memperoleh informasi keterangan dalam rangka tugas yang diemban oleh LPSK," kata Wakil Ketua LPSK Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ia belum bisa berkomentar soal apakah permohonan justice collaborator Bharada E telah dikabulkan penyidik atau tidak.
"Yang jelas, kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik, masih teus melakukan pendalaman," ujarnya.
BACA JUGA:3 Jam Lakukan Assessment, LPSK Sebut Kondisi lstri Ferdy Sambo Masih Trauma Berat
Sebelumnya, tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke institusi LPSK terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.