JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kapolri menyebut, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 31 personel Polri dalam proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J. Ini bertambah dari jumlah 25 personel yang sebelumnya diperiksa.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa, bertambah jadi 31 personel," kata Kapolri saat konferens pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga telah menempatkan 11 personel di tempat khusus. Ini bertambah dari sebelumnya 4 personel.
"Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personal beberapa waktu lalu, saat ini bertambah jadi 11 personel," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan kasus Brigadir J, tim khusus Polri yang melakukan penyidikan telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Brigadir Ricky Rizal disangka Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.