JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo melalui konferensi pers yang digelar hari ini.
Dalam pernyataannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan aksi baku tembak.
Ia juga mengatakan bahwa penembakan Brigadir J dilakukan atas perintah FS.
"Tidak ditemukan aksi tembak menembak dalam kasus Brigadir J," ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022).
"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mafhud MD mengatakan tersangka baru kasus Brigadir J akan diumumkan pada Selasa hari ini.