Sementara, Kapolri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Kapolri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Dengan ditetapkannya Ferdy sebagai tersangka, hingga saat ini total sudah ada empat orang berstatus tersangka. Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Bharada E selaku penembak, Brigadir RR sebagai orang yang membantu turut membantu dan menyaksikan, serta asisten rumah tangga (ART) inisial KM yang disebut turut membantu dan menyaksikan penembakan.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.