Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jika Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan, Ini Keuntungannya Menurut LPSK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |21:25 WIB
Jika Pengajuan Justice Collaborator Bharada E Dikabulkan, Ini Keuntungannya Menurut LPSK
Bharada E/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Pengajuan Justice Collaborator yang dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer, disambut positif oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, ada dua keuntungan apabila JC Bharada E dikabulkan.

 BACA JUGA:Pura-pura Menukarkan Uang, Pria Bertubuh Gempal Bawa Kabur Rp700 Ribu

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Rabu (10/8/2022). Menurut Edwin, pemohon JC akan mendapatkan dua hal yakni penanganan khusus dan reward (hadiah) yang dijamin oleh LPSK.

"Pada pasal 10 a, Undang-undang 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu disebutkan ada dua hal, ada penanganan khusus dan ada reward," ujar Edwin.

 BACA JUGA:Pasutri di Bali Bikin Video Porno, Suami Mengaku Puas Lihat Istrinya Mesum dengan Pria Lain

Dalam penanganan khusus, Edwin jelaskan pemohon JC nantinya akan diberikan perlakuan khusus oleh LPSK seperti makanan yang diawasi, pemisahan ruang tahanan dengan tersangka lainnya, serta tidak perlu hadir dalam persidangan sehingga dapat melakukannya secara daring.

"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, ia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," jelas Edwin.

Kemudian terkait reward atau hadiah yang diterima oleh pemohon JC, lanjut Edwin, pelaku dapat divonis secara ringan oleh Hakim. Menurut Edwin, berdasarkan Undang-Undang, hakim harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK.

"Karena bahasa Undang-Undang itu halus, jadi tidak bisa pakai kata perintah karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ada di ranah eksekutif dan jajarannya yudikatif. Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh bahkan sebenarnya perintah," terang Edwin.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement