Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022 malam. Selain Sambo, Polri juga menetapkan tersangka pada Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.